Cara Daftar MMSI

Untuk menyetel AIS, diperlukan nomor IDI (MOBILE SERVICE IDENTITIES) dan tanda panggilan. Untuk kapal yang belum memiliki MMSI diharuskan untuk daftar MMSI ke dinas perhubungan laut. Berikut persyaratan persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan untuk dattar MMSI:

Dokumen untuk perorangan:

  1. Akte kapal kotor
  2. Pindai npwp pemilik kapal
  3. Pindai ktp pemilik kapal
  4. Surat kuasa (ditunjukan oleh pemilik kapal untuk penugasan akses pembuatan mmsi)
  5. Surat permohonan untuk pembuatan mmsi ke dirjen hubla

Dokumen untuk perusahaan:

  1. Akte notaris perusahaan
  2. nomor siup / siupal / siopsus
  3. Pindai perusahaan npwp
  4. Pindai ktp peruhaan
  5. Surat kuasa (ditunjukan oleh perusahaan untuk penugasan akses pembuatan mmsi)
  6. Surat permohonan untuk pembuatan mmsi ke dirjen hubla

Setelah dokumen siap Anda dapat melakukan daftar MMSI melalui tautan di bawah ini.

http://103.29.187.169/

daftar MMSI kapal Lakukan registrasi terlebih dahulu, tunggu notifikasi yang akan dikirim ke email. Anda akan mendapatkan nama pengguna dan kata sandi. Setelah mendapatkan nama pengguna dan kata sandi Harap masuk.

masuk mssi pernika.comSetelah masuk ke halaman dasboard pilih menu  pengajuan baru> Tidak ada MMSI kapal Laut.

daftar mssi pernika.com

Isi Formulir yang telah disediakan, untuk jenis pilih  baru. Untuk bagian AAIC pilih  Non Authority,  selain itu Anda bisa memasukkan sesuai data yang Anda miliki. Jika semua sudah selesai dengan lengkap dan benar klik selanjutnya.

Anda akan dibawa mengunggah dokumen dan mengunggah dokumen sesuai petunjuk dan persyaratan yang sudah ditentukan. Setelah semua selelai Anda dapat melihat status meminta Anda di daftar pengajuan apakah Anda menerima atau menolak. Jika masih ada hal yang belum jelas mengenai cara daftar MMSI Anda dapat menghubungi kami, dengan senang hati tim kami akan membantu Anda. 

1 komentar untuk “Cara Daftar MMSI”

  1. Pak Untuk kapal Pinisi apakah pengajuan MMSI nya juga menggunakan Buku laporan hasil pemeriksaan radio nya yang seperti apa yah pak?

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja
Scroll to Top