Untuk menyetel AIS, diperlukan nomor IDI (MOBILE SERVICE IDENTITIES) dan tanda panggilan. Untuk kapal yang belum memiliki MMSI diharuskan untuk daftar MMSI ke dinas perhubungan laut. Berikut persyaratan persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan untuk dattar MMSI:
Dokumen untuk perorangan:
- Akte kapal kotor
- Pindai npwp pemilik kapal
- Pindai ktp pemilik kapal
- Surat kuasa (ditunjukan oleh pemilik kapal untuk penugasan akses pembuatan mmsi)
- Surat permohonan untuk pembuatan mmsi ke dirjen hubla
Dokumen untuk perusahaan:
- Akte notaris perusahaan
- nomor siup / siupal / siopsus
- Pindai perusahaan npwp
- Pindai ktp peruhaan
- Surat kuasa (ditunjukan oleh perusahaan untuk penugasan akses pembuatan mmsi)
- Surat permohonan untuk pembuatan mmsi ke dirjen hubla
Setelah dokumen siap Anda dapat melakukan daftar MMSI melalui tautan di bawah ini.
Lakukan registrasi terlebih dahulu, tunggu notifikasi yang akan dikirim ke email. Anda akan mendapatkan nama pengguna dan kata sandi. Setelah mendapatkan nama pengguna dan kata sandi Harap masuk.
Setelah masuk ke halaman dasboard pilih menu pengajuan baru> Tidak ada MMSI kapal Laut.
Isi Formulir yang telah disediakan, untuk jenis pilih baru. Untuk bagian AAIC pilih Non Authority, selain itu Anda bisa memasukkan sesuai data yang Anda miliki. Jika semua sudah selesai dengan lengkap dan benar klik selanjutnya.
Anda akan dibawa mengunggah dokumen dan mengunggah dokumen sesuai petunjuk dan persyaratan yang sudah ditentukan. Setelah semua selelai Anda dapat melihat status meminta Anda di daftar pengajuan apakah Anda menerima atau menolak. Jika masih ada hal yang belum jelas mengenai cara daftar MMSI Anda dapat menghubungi kami, dengan senang hati tim kami akan membantu Anda.Â
Pak Untuk kapal Pinisi apakah pengajuan MMSI nya juga menggunakan Buku laporan hasil pemeriksaan radio nya yang seperti apa yah pak?