
AIS CCTV Sesuai SE DJPL
Dalam upaya meningkatkan keselamatan pelayaran, efisiensi operasional, dan pengawasan lalu lintas kapal secara nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 48 Tahun 2024. Regulasi ini mewajibkan seluruh Terminal Khusus (TERSUS) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) untuk melakukan pemasangan dan integrasi Automatic Identification System (AIS) dan Closed Circuit Television (CCTV)