Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia memperkuat pengawasan aktivitas kapal di wilayah perairan nasional. Salah satu langkah penting adalah penerapan Regulasi AIS DJPL yang mewajibkan kapal serta fasilitas pelabuhan menggunakan Automatic Identification System (AIS).
Regulasi ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) di bawah Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran, keamanan maritim, serta transparansi aktivitas kapal di perairan Indonesia.
Aturan mengenai AIS tidak hanya berlaku bagi kapal, tetapi juga bagi pelabuhan, Terminal Khusus (TERSUS), dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Dasar Hukum Regulasi AIS
Penerapan AIS merupakan bagian penting dari sistem keselamatan dan pengawasan pelayaran di Indonesia. Melalui PM 18 Tahun 2022, SE-DJPL 18 Tahun 2024, dan SE-DJPL 48 Tahun 2024; pemerintah menegaskan kewajiban AIS DJPL bagi kapal, pelabuhan, TUKS, dan Tersus.
1. PM 18 Tahun 2022 – Kewajiban AIS Kapal
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2022 merupakan regulasi utama yang mengatur penggunaan AIS bagi kapal yang melakukan kegiatan di wilayah perairan Indonesia. Peraturan ini diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai upaya meningkatkan keselamatan pelayaran, pengawasan aktivitas kapal, dan keamanan maritim nasional.
Regulasi ini menjadi dasar hukum terbaru terkait penggunaan AIS di kapal dan menggantikan beberapa aturan sebelumnya mengenai pemasangan serta pengaktifan AIS di perairan Indonesia.
Latar Belakang Terbitnya PM 18 Tahun 2022
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2022 untuk memperbarui regulasi sebelumnya mengenai penggunaan AIS pada kapal.
Peraturan ini menggantikan beberapa aturan lama, yaitu:
- Peraturan Menteri Perhubungan PM 7 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Perhubungan PM 58 Tahun 2019
Perubahan ini dilakukan agar sistem pengawasan kapal di Indonesia lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan teknologi navigasi maritim.
Intisari PM 18 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2022 mengatur tentang Sistem Identifikasi Otomatis bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia. Dalam aturan ini disebutkan bahwa kapal yang melakukan kegiatan di perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan AIS.
Kapal yang diwajibkan menggunakan AIS antara lain:
- Kapal yang memenuhi standar SOLAS menggunakan AIS Class A
- Kapal penumpang dan kapal barang non-konvensi minimal 35 GT
- Kapal penangkap ikan minimal 60 GT
- Kapal yang melakukan pelayaran lintas negara
Tujuan utama peraturan ini adalah meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran, dan pengawasan aktivitas kapal di wilayah perairan Indonesia. Berikut detailnya:
- meningkatkan keselamatan pelayaran
- mencegah aktivitas ilegal di laut
- memperkuat pengawasan perairan nasional
- mendukung penegakan hukum maritim
Baca aturan lengkapnya [PM 18 Tahun 2022].
2. SE-DJPL 18 Tahun 2024 – Kewajiban Aktivasi AIS
SE-DJPL 18 Tahun 2024 adalah surat edaran dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang berisi penegasan mengenai kewajiban pengaktifan AIS kapal dan pengawasan aktivitas kapal di perairan Indonesia.
Surat edaran ini pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis bagi kapal.
Latar Belakang Terbitnya SE-DJPL 18 Tahun 2024
Indonesia merupakan negara maritim dengan wilayah laut yang sangat luas. Aktivitas pelayaran yang tinggi memerlukan sistem pengawasan yang kuat untuk menjaga keselamatan dan keamanan laut.
Meskipun sebelumnya sudah ada aturan mengenai penggunaan AIS, dalam praktiknya masih ditemukan beberapa masalah seperti:
- kapal yang mematikan AIS saat beroperasi
- kapal tidak mengirim data posisi secara akurat
- pengawasan kapal yang belum optimal
Untuk mengatasi masalah tersebut, DJPL menerbitkan SE-DJPL 18 Tahun 2024 sebagai penegasan terhadap kewajiban pengaktifan AIS di seluruh perairan Indonesia.
Melalui surat edaran ini, pemerintah ingin memastikan bahwa semua kapal dapat dipantau oleh sistem navigasi nasional.
Intisari SE-DJPL 18 Tahun 2024
Tujuan utama dari surat edaran ini adalah memastikan bahwa:
- AIS kapal selalu aktif saat beroperasi
- data kapal dapat dipantau oleh otoritas pelayaran
- sistem pengawasan maritim berjalan lebih efektif
Dengan adanya aturan ini, pemerintah dapat memantau lalu lintas kapal secara real-time di seluruh wilayah perairan Indonesia.
Pengawasan terhadap kewajiban AIS dilakukan oleh:
- Syahbandar
- Distrik Navigasi
- Vessel Traffic Service (VTS)
- Stasiun Radio Pantai (SROP)
Pemantauan juga dilakukan melalui sistem terintegrasi I-Motion (Indonesian Integrated Monitoring System on Navigation). Baca selengkapnya aturan [SE-DJPL Nomor 18 Tahun 2024].
3. SE-DJPL 48 Tahun 2024 – AIS untuk Pelabuhan, TUKS, dan Tersus
Sistem AIS kini menjadi bagian penting dalam pengawasan lalu lintas kapal dan aktivitas pelabuhan di Indonesia. Untuk memperkuat pengawasan tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 48 Tahun 2024.
Aturan ini juga merupakan bagian dari implementasi kebijakan keselamatan pelayaran yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2022 tentang kewajiban penggunaan AIS pada kapal.
Intisari SE-DJPL 48 Tahun 2024
Selain kapal, DJPL juga menerbitkan SE-DJPL Nomor 48 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban sistem pengawasan bagi:
- Pelabuhan
- Badan Usaha Pelabuhan (BUP)
- Terminal Khusus (TERSUS)
- Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)
Dalam regulasi ini, pelabuhan diwajibkan menyediakan AIS Receiver dan sistem pemantauan maritim yang dapat terintegrasi dengan sistem pengawasan nasional.
Dengan adanya aturan ini, muncul kewajiban bagi pelabuhan antara lain:
- Pemasangan Sistem AIS Base Station
- Integrasi dengan Sistem DJPL
- Standar Perangkat AIS
- Pelaporan dan Monitoring
Tujuan utamanya adalah memastikan seluruh aktivitas kapal yang masuk dan keluar pelabuhan dapat dipantau secara real-time oleh otoritas. Baca selengkapnya aturan [SE-DJPL Nomor 18 Tahun 2024].
Penerapan Regulasi AIS DJPL merupakan langkah penting pemerintah Indonesia dalam meningkatkan keselamatan pelayaran, keamanan maritim, serta pengawasan aktivitas kapal di wilayah perairan nasional.
Melalui beberapa regulasi utama seperti PM 18 Tahun 2022, SE-DJPL 18 Tahun 2024, dan SE-DJPL 48 Tahun 2024, pemerintah menegaskan bahwa sistem Automatic Identification System (AIS) tidak hanya menjadi kewajiban bagi kapal, tetapi juga bagi pelabuhan, TUKS, dan TERSUS.
Secara garis besar, regulasi ini bertujuan untuk:
- meningkatkan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia
- memastikan AIS kapal selalu aktif dan terpantau
memperkuat sistem pengawasan maritim nasional - memudahkan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di laut
- memastikan aktivitas kapal di pelabuhan dapat dipantau secara real-time
Dengan adanya kewajiban ini, perusahaan pelayaran, pengelola pelabuhan, serta operator TUKS dan TERSUS perlu memastikan bahwa sistem AIS yang digunakan sudah memenuhi standar dan dapat terintegrasi dengan sistem pengawasan nasional DJPL.
Solusi AIS dari Pernika untuk Monitoring Kapal & Pelabuhan
Untuk membantu memenuhi kebutuhan regulasi tersebut, Pernika menyediakan solusi AIS Monitoring System dan CCTV Maritim yang dirancang khusus untuk mendukung pengawasan aktivitas kapal dan pelabuhan secara real-time.
Dengan teknologi AIS dan CCTV yang terintegrasi, operator pelabuhan dan otoritas maritim dapat memantau aktivitas kapal dengan lebih akurat, cepat, dan efisien.
👉 Pelajari lebih lanjut solusi AIS CCTV dari Pernika untuk mendukung kepatuhan terhadap regulasi DJPL dan meningkatkan sistem pengawasan maritim Anda.