Awas, Illegal Transhipment Dapat Merugikan Anda!
Apakah Anda yakin bahwa kru kapal Anda tidak memperdagangkan hasil penangkapan ikan di tengah laut?
Transhipment merupakan proses pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lainnya yang dilakukan di tengah laut. Dalam hal ini transhipment berarti proses pemindahan muatan ikan dari kapal-kapal penangkap ikan ke kapal pengumpul (collecting ship).
Seharusnya kapal collecting ini langsung membawa seluruh ikan yang dikumpulkan ke darat untuk diproses lebih lanjut. Tetapi kenyataannya kapal pengumpul ikan dalam perjalanan di tengah laut sering melakukan ilegal transhipment (alih muatan) ke kapal lain, jadi seringkali jumlah pengumpulan ikan dengan ikan yang di bawa ke darat berbeda.
Ketentuan pelarangan alih muatan yang tercantum dalam peraturan menteri KP Nomor 57/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor Per.30/Men/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Hal ini didasarkan pada pertimbangan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya perikanan yang bertanggung jawab dan penanggulangan Illegal, Unrepoted and Unregulated (IUU) Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
Kerugian Ilegal Transhipment
Rata-rata pendapatan kapal longline (kapal penangkap ikan yang panjang) sekali ke laut mendapatkan 30 ton ikan, perkiraan harga ikan 5 USD per ekor, jadi 30 x 5 = 150 USD, itu baru dari satu kapal penangkap ikan (sumber: https://oceanofish.com/transhipment-pengertian-keuntungan-dan-kerugian)
Biasanya kapal pengumpul ikan (collecting ship) memiliki lebih dari satu kapal pengkap ikan. Kerugian yang di alami perusahaan kapal pengumpul ikan (collecting ship) mencapai miliran rupiah setiap tahunnya.
Untuk mengurangi dampak dari illegal Transhipment yang dilakukan oleh oknum kru kapal, dibutuhkan perangkat yang dapat memantau pergerakan dan aktivitas kapal.
Ada dua perangkat standar kapal laut yaitu VMS (Vessel Monitoring System) dan AIS (Automatic Identification System).
- VMS (Vessel Monitoring System), merupakan sistem pemantauan kapal yang diwajibkan ketentuan nasional dan internasional untuk di instalasi di kapal yang berlayar.
- AIS (Automatic Identification System) merupakan perangkat transceiver yang mampu secara otomatis memancarkan dan menerima data navigasi (ID kapal dan posisi) melalui sinyal radio VHF.
Sesuai dengan PM 7 Tahun 2019, demi meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia baik yang berbendera Indonesia maupun berbendera asing, wajib menginstalasi dan mengaktifkan AIS.
Saat ini VMS dan AIS sudah menjadi perangkat yang wajib di instalasi dan di aktifkan di semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia.
Namun, kedua perangkat tersebut masih kurang dalam menanggulangi transaksi illegal transhipment yang dilakukan oleh oknum kru kapal, dibutuhkan system agar pemilik kapal dapat memantau pergerakan kapal di sekitar.
MASALAH
Permasalahan saat ini, para pemilik kapal pengumpul ikan hanya dapat memantau kapalnya saja dan tidak dapat melihat kapal lain di sekitar kapalnya, dengan begitu pemilik kapal tidak mengetahui apakah kapalnya saat berlayar melakukan transaksi ilegal transhipment dengan kapal lain atau tidak.
SOLUSI
Cakrawala Armada adalah perangkat yang diintegrasikan oleh PT. Cipta Pernika Nusantara yang pastinya bisa menjadi solusi yang tepat untuk Anda agar dapat mencegah terjadinya transaksi atau aktivitas illegal transhipment.
Hal ini dapat mengurangi kerugian perusahaan, sehingga secara otomatis keuntungan perusahaan meningkat serta kesejahteraan kru kapal menjadi lebih baik.
Cakrawala Armada merupakan sistem yang memberikan solusi agar kedua perangkat (VMS dan AIS) dapat terintegrasi dengan maksimal.
Dengan sistem yang terdapat di Cakrawala Armada, maka pemilik kapal dapat memantau pergerakan kapalnya, serta dapat melihat kapal lain yang mengaktifkan AIS di sekitar kapalnya setiap waktu.
Anda ingin segera mengurangi kerugian perusahaan akibatillegal
transhipment?
Hubungi Pernika.com – Eka Wicaksono 0811-1100-235 (sales@pernika.com)