Keuntungan Memasang AIS kapal

Dengan semakin padatnya arus lalu lintas kapal laut di perairan Indonesia terutama di perairan Jawa, Malaka, Banda dan Makasar telah menimbulkan beberapa masalah baik di sekitar pelabuhan maupun di laut lepas dan kondisi tersebut berbanding lurus dengan potensi kecelakaan laut di Indonesia.

Salah satu contoh masalah yang timbul yaitu pada tgl. 29 Juni 2019 lalu dimana Kapal cepat yang mengangkut TKI ilegal dari TawauMalaysia, bertabrakan dengan kapal cepat lain di perairan Sebatik, Kalimantan Utara, yang menyebabkan sedikitnya 8 orang tewas dan 2 orang lainnya hilang. Kejadian tersebut hanyalah satu dari sekian banyak kecelakaan kapal yang terjadi di laut.

Insiden tersebut kemungkinan disebabkan oleh :

  • kurangnya informasi antar kapal yang saling berdekatan; atau
  • instruksi yang salah arah dari otoritas pelabuhan.

Hal-hal tersebut di atas menjadikan salah satu alasan utama Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan AIS (Automatic Identification System) yang akan diberlakukan mulai tgl 20 Agustus 2019.

Apa itu AIS?

AIS adalah sistem pemancaran radio very high frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi kapal secara otomatis ke kapal lain, stasiun vessel traffic services (VTS), dan stasiun radio pantai (SROP). Bahasa sederhananya AIS adalah sistim yang dapat memberikan informasi secara otomatis mengenai data-data suatu kapal kepada kapal lain dan pemangku jabatan pantai (syahbandar) di suatu Negara.

Perbedaan AIS dengan VMS

Tidak sedikit para pemilik kapal yang keberatan dengan Permenhub No.7 Tahun 2019 tentang kewajiban pemasangan dan pengaktifan perangkat AIS. Para pemilik kapal beralasan bahwa mereka sudah memasang VMS sebagaimana diwajibkan oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), lalu untuk apalagi mereka memasang AIS yang fungsi dan kegunaannya hampir sama dengan VMS.

“Kapal saya sudah ada VMS, untuk apalagi dipasang AIS?”, seperti itulah kira-kira pernyataan para pemilik kapal.

Berikut Perbedaan AIS dengan VMS.

AIS (Autamatic Identification System)

VMS ( Vessel Monitoring System)

  • Mengawasi atau memantau kapal-kapal agar terhindar dari  tabrakan/ kecelakaan di perairan/laut.
  • Pengawasan terhadap kapal penangkap ikan serta pengangkutan ikan.
  • Menggunakan frekuensi VHF antara 156 MHz – 162 MHz sesuai standard IMO.
  • Pengoperasiannya menggunakan satelit untuk mendeteksi posisi kapal.
  • Kapten/crew Kapal yang terpasang perangkat AIS dapat memonitor maupun termonitor oleh kapal-kapal disekitarnya yang juga memasang perangkat AIS.
  • Kapten/crew Kapal yang terpasang perangkat VMS  tidak dapat memonitor maupun termonitor oleh kapal-kapal disekitarnya meskipun kapal tersebut terpasang VMS.
  • Tidak ada biaya bulanan dikarenakan menggunakan gelombang VHF
  • Ada biaya bulanan karena menggunakan satelit, dan besar biaya bulanannya sangat mahal.
  • Terdeteksi langsung oleh  VTS (Vessel Traffic Service) terdekat.
  • Tidak terdeteksi VTS karena tidak menggunakan gelombang radio VHF.

    Cara kerjanya :

  • VMS memancarkan ke satelit àdata posisi kapal diolah di processing center à diteruskan ke Pusat Pemantauan Kapal Perikanan.
  • Kapten/crew Kapal yang terpasang perangkat AIS dapat memonitor maupun termonitor oleh kapal-kapal disekitarnya yang juga memasang perangkat AIS.
  • Kapten/crew Kapal yang terpasang perangkat VMS  tidak dapat memonitor maupun termonitor oleh kapal-kapal disekitarnya meskipun kapal tersebut terpasang VMS.

Jadi pada intinya, AIS dan VMS sangatlah berbeda. AIS difungsikan untuk keamanan kapal di laut agar terhindar dari kecelakaan/tabrakan, sedangan VMS difungsikan untuk mengatur tentang pemanfaatan pengelolaan sumberdaya perikanan yang ada di Indonesia, agar pemanfaatan sumber daya perikanan dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, mengingat masih maraknya iIlegal fishing  dan overfishing.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja
Scroll to Top